وَأَنفِقُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِینَ
“Belanjakanlah sebagian harta kalian di jalan Allah, dan jangan sampai kalian menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran. Berbuat baiklah, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini kerap dipahami sebatas larangan melakukan hal-hal yang membahayakan diri. Padahal, jika diperhatikan secara utuh, larangan “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” berkaitan erat dengan perintah berinfak yang disebut sebelumnya. Artinya, meninggalkan ibadah harta—terutama yang bersifat sukarela—justru bisa menjadi sebab datangnya kerugian atau kehancuran dalam aspek harta.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan melalui hadis tentang dua malaikat yang turun setiap pagi. Keduanya mendoakan manusia dengan doa yang berbeda: satu mendoakan kebaikan bagi orang yang gemar memberi, dan yang lain mendoakan kebinasaan bagi orang yang kikir.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah satu hari pun manusia memasuki pagi kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kerugian bagi orang yang menahan hartanya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Al-Qur’an, kata “infak” beserta turunannya disebut berkali-kali. Namun, ayat ini memiliki penekanan khusus, karena mengaitkan perintah berinfak dengan ancaman kebinasaan bagi yang enggan melaksanakannya. Bahkan, dalam urutan mushaf, ayat ini termasuk awal dari perintah berinfak.
Para ulama memang memiliki beberapa penafsiran terkait makna “kebinasaan” dalam ayat tersebut. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa mayoritas ulama mengaitkannya dengan kekhawatiran akan kemiskinan akibat berinfak. Padahal, anggapan ini tidak tepat, karena banyak ayat lain yang justru mendorong berinfak sesuai kemampuan, bukan melarangnya karena takut miskin.
Ibnu Abbas ra pernah mengatakan, “Berinfaklah walaupun hanya sedikit. Jangan sampai seseorang berkata, ‘Saya tidak punya apa-apa untuk diberikan.’” Bahkan, ada sahabat yang merasa sedih hingga menangis ketika tidak mampu berinfak, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 92. Dari sini, Hasan Al-Bashri menegaskan bahwa ayat ini merupakan peringatan agar tidak bersikap kikir.
Salah satu ujian terberat dalam ibadah harta adalah ketika seseorang berada dalam kondisi sempit atau khawatir akan kekurangan. Justru dalam kondisi seperti inilah nilai keikhlasan benar-benar terlihat. Ibadah seperti wakaf, infak, dan sedekah termasuk amalan sukarela yang sangat menguji hal tersebut.
Wakaf memiliki keistimewaan tersendiri karena manfaatnya berkelanjutan dan bisa terus berkembang. Berbeda dengan zakat yang memiliki batas nisab dan hanya diwajibkan bagi yang mampu, wakaf tidak dibatasi oleh jumlah maupun kondisi. Seseorang tetap bisa berwakaf, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Al-Qur’an sendiri memuji orang-orang yang berinfak dalam berbagai keadaan—baik saat berkecukupan maupun kekurangan. Bahkan, amalan yang paling utama adalah ketika seseorang memberi di saat ia sendiri sedang membutuhkan dan khawatir akan kekurangan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sedekah yang paling utama adalah ketika engkau memberi dalam keadaan sulit, takut miskin, dan berharap menjadi kaya.” (HR. Muslim)
Karena sifatnya sukarela, wakaf tidak terikat oleh waktu, jumlah, maupun kondisi tertentu. Justru melalui amalan inilah terlihat apakah seseorang memiliki sifat dermawan atau sebaliknya.
Di akhir ayat, Allah juga memerintahkan untuk berbuat ihsan dalam ibadah harta. Ihsan dalam konteks ini berarti memberikan yang terbaik dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, tanpa merasa terbebani oleh kepemilikan yang dimiliki. Orang yang mampu mencapai tingkat ini termasuk dalam golongan muhsinin, yaitu mereka yang dicintai oleh Allah SWT.
