YPU SIDik

Launching Lembaga Wakaf YPU SIDIK Pati oleh Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Pati

Abu Bakar Group Pati menggelar Launching Lembaga Wakaf YPU SIDIK Pati, Sabtu (12/8/2023) di Masjid Abu Bakar Group, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kegiatan launching tersebut diselenggarakan juga sebagai Puncak Gebyar Muharram.

Acara tersebut turut mengundang Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus YPU SIDIK, Ketua RT serta perwakilan wali murid. Dan yang tak kalah penting, kegiatan tersebut turut dihadiri Ustadz Usep Badruzzaman dari Semarang dan Ketua BWI Kabupaten Pati Bapak H. Ahmad Syaikhu, S.Ag., M.Pd.

Kegiatan peresmian Lembaga Wakaf YPU SIDIK Pati dilaksanakan di halaman Masjid Abu Bakar Group Pati. Proses Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pembukaan tirai oleh Bapak H. Ahmad Syaikhu, S.Ag.,M.Pd selaku Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Pati dan pelepasan balon oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus YPU SIDIK Pati serta disaksikan para peserta dan tamu undangan yang hadir.

Direktur YPU SIDIK Pati, Dwi Indah Mulyani, S.Si., M.Pd., mengungkapkan, terkait kegiatan wakaf ini, sebetulnya sudah dilaksanakan sejak lama, yaitu sejak awal berdirinya yayasan.

Dengan adanya undang – undang yang berlaku, sehingga kegiatan wakaf tersebut harus dilegalkan. Pihaknya menegaskan, sejauh ini, pihak yayasan telah berupaya melakukan sesuai peraturan yang ada.

“Dan lembaga wakaf YPU SIDIK kita ini termasuk dalam lembaga yang sudah dilegalkan dan direkomendasikan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk melakukan kegiatan wakaf”, jelasnya saat dikonfirmasi.

Terkait latar belakang lembaga wakaf ini ialah dengan melihat kondisi dan antusias masyarakat untuk berwakaf dan bersedekah begitu besar. Dalam hal ini, pihaknya selalu berkomitmen mengupayakan untuk melakukan pengelolaan wakaf.

“Pengelolaan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah, pendidikan serta kegiatan sosial di masyarakat. InsyaAllah kami siap untuk bisa dipercaya dalam pengelolaan wakaf. Pemanfaatannya ialah untuk kesejahteraan masyarakat kembali”, pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *