“Berbuat baiklah kepada ibumu, dan bersabarlah kepadanya.
Jangan pula engkau memerlihatkan sedikit pun keluh kesahmu kepadanya.
Dan yakinlah, bahwasanya Allah pasti akan menggantikan nafkah yang engkau berikan, serta pelayananmu kepadanya.” [Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi dalam Fathul Robbil Wadud 2/374]
Untuk nafkah, seorang suami wajib memenuhi kebutuhan pokok istri dan anaknya terlebih dahulu, karena itu lebih wajib baginya.
Allahu a’lam.
